Penduduk Kota Ternate yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP Tersisa 3 ribuan

- Editor

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iLustrasi

iLustrasi

Ternate, Maluku Utara – Sebanyak 3.326 penduduk Kota Ternate yang wajib ber-KTP hingga saat ini belum melakukan perekaman KTP elektronik. 

Sementara penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data diri sudah mencapai 147.422 orang, dari total wajib KTP sebanyak 150.748 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Fahri Fuad mengatakan, penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data diri sudah mencapai sekitar 147.422 orang.

“Dari total penduduk Kota Ternate yang mencapai 207.781, jumlah wajib KTP-nya sebanyak 150.748 orang, kemudian yang sudah melakukan perekaman sebanyak 147.422 orang, dan sisanya 3.326 orang yang belum melakukan perekaman,” ungkapnya saat dikonfirmasi haliyora.id di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).

Untuk melayani warga yang belum miliki KTP elektronik, kata dia, Disdukcapil Ternate melakukan kegiatan jemput bola atau perekaman secara masal, yang berhasil melayani 78.057 lebih warga Kota Ternate dengan berfokus pada  tempat-tempat strategis yang ramai dan cepat memenuhi target.

BACA JUGA  THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!