Ternate, Maluku Utara – Sebanyak 3.326 penduduk Kota Ternate yang wajib ber-KTP hingga saat ini belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data diri sudah mencapai 147.422 orang, dari total wajib KTP sebanyak 150.748 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate, Fahri Fuad mengatakan, penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data diri sudah mencapai sekitar 147.422 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari total penduduk Kota Ternate yang mencapai 207.781, jumlah wajib KTP-nya sebanyak 150.748 orang, kemudian yang sudah melakukan perekaman sebanyak 147.422 orang, dan sisanya 3.326 orang yang belum melakukan perekaman,” ungkapnya saat dikonfirmasi haliyora.id di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
Untuk melayani warga yang belum miliki KTP elektronik, kata dia, Disdukcapil Ternate melakukan kegiatan jemput bola atau perekaman secara masal, yang berhasil melayani 78.057 lebih warga Kota Ternate dengan berfokus pada tempat-tempat strategis yang ramai dan cepat memenuhi target.
Halaman : 1 2 Selanjutnya