Wamlih Soroti Dampak Debu Material Proyek di Halteng

- Editor

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iLustrasi

iLustrasi

Weda, Maluku Utara – Wahana Muda Lingkungan Hidup (Wamlih) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap dampak debu sisa material proyek konstruksi dan pertambangan di kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. 

Wamlih menilai debu yang bertebaran di udara tidak hanya membahayakan kesehatan Masyarakat. Tetapi juga mengancam kualitas lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Direktur Wamlih Halteng, Mutalib Ibrahim, dalam keterangannya menyatakan bahwa aktivitas proyek-proyek besar yang sedang berlangsung di Weda kurang memperhatikan standar pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. 

“Debu dari sisa material proyek ini membawa risiko besar, terutama terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Banyak warga mulai mengeluhkan masalah pernapasan akibat paparan debu setiap hari,” ungkapnya, Jum’at (10/1/2025)

Mutalib menjelaskan, debu yang mengandung partikel halus berbahaya, seperti PM2.5 dan PM10, dapat dengan mudah terhirup oleh manusia dan menimbulkan penyakit pernapasan. Data sementara dari Puskesmas setempat menunjukkan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga 30% dalam tiga bulan terakhir.

BACA JUGA  Pedagang Tugulufa Tidore Diminta Manfaatkan Lapak Sebaik Mungkin

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!