ASN Ngeluh, Pemda Taliabu Nunggak Bayar Kekurangan Gaji 8 Persen 

Kepala BPKAD Tantang ASN Buktikan Data

Bobong, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu nyatanya masih menunggak kekurangan gaji 8 persen pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pulau Taliabu.

Sejumlah ASN di lingkup Pemda Pulau Taliabu mengungkapkan, pada tahun 2024 ini gaji mereka mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari total gaji tahun sebelumnya. Akan tetapi hingga saat ini pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum melakukan pembayaran atas kekurangan gaji 8 persen tersebut.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Rekrut Pengawas TPS Khusus di Perusahaan Tambang

Adapun Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP Nomor 5 Tahun 2024 sekaligus mengubah aturan yang berlaku sebelumnya tentang gaji PNS, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan terbaru, gaji PNS naik 8 persen untuk semua golongan. Kenaikan juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Temui Masalah Klasik Terkait Pembelian Seragam Siswa, Ombudsman Dorong Pemprov Malut Buat Regulasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah