Kepala BPKAD Tantang ASN Buktikan Data
Bobong, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu nyatanya masih menunggak kekurangan gaji 8 persen pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pulau Taliabu.
Sejumlah ASN di lingkup Pemda Pulau Taliabu mengungkapkan, pada tahun 2024 ini gaji mereka mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari total gaji tahun sebelumnya. Akan tetapi hingga saat ini pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum melakukan pembayaran atas kekurangan gaji 8 persen tersebut.
Adapun Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP Nomor 5 Tahun 2024 sekaligus mengubah aturan yang berlaku sebelumnya tentang gaji PNS, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan terbaru, gaji PNS naik 8 persen untuk semua golongan. Kenaikan juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!