KLARIFIKASI : Anggota Bawaslu Taliabu Bantah Gunakan KTP Ganda saat Ikut Seleksi

Setelah melewati serangkaian verifikasi data dan informasi, berita Haliyora.id edisi 15 Desember 2024 dengan judul ini kemudian ditayangkan. Ariani La Abu kemudian mengontak wartawan via telepon untuk memberikan hak jawabnya. Sayangnya hak jawab tersebut tidak disampaikan langsung oleh yang bersangkutan baik itu melalui pesan pendek maupun rilis langsung. 

Selang beberapa waktu kemudian pada 31 Desember 2024, redaksi Haliyora.id, menerima surat dari Dewan Pers terkait pengaduan dari Ariani La Abu, perihal penyelesaian pengaduan. Surat tersebut ditujukan kepada redaksi Haliyora.id yang isinya pengadu (Ariani La Abu) merasa dirugikan dengan pemberitaan Haliyora.id edisi 15 Desember 2024.

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Tindak Lanjuti Kasus Polisi Telantarkan Istri

Pada Rabu, 01 Januari 2025, wartawan Haliyora.id Hamsan Banapon mencoba menghubungi Ariani La Abu via pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait dugaan tersebut agar tidak terjadi miskomunikasi. Barulah Ariani La Abu memberikan hak jawabnya sekaligus mengklarifikasi dugaan seperti yang diberitakan sebelumnya. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah