Pernyataan Ariani La Abu ini sekaligus membantah pemberitaan di Haliyora.id edisi 15 Desember dengan judul “Komisioner Bawaslu Taliabu Diduga Pakai Identitas Ganda saat Seleksi”.
Sebelumnya, edisi Haliyora.id 15 Desember 2024 lalu, salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu berinisial AL alias Ariani La Abu diduga menggunakan identitas ganda atau dokumen tidak valid saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Pulau Taliabu pada Oktober 2023 lalu.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Ariani diduga memiliki KTP Kabupaten Pulau Taliabu yang dicetak pada 2018. Namun pada Oktober 2022, ia tercatat sebagai warga Halmahera Tengah (Halteng) dan menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kemudian pada 2023, AL kembali diduga menggunakan KTP Taliabu cetakan 2018 untuk mendaftar seleksi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Dan setelah terpilih, AL telah memiliki KTP baru atas nama Ariani La Abu yang diterbitkan pada Agustus 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!