Bobong, Maluku Utara – Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Ariani La Abu membantah informasi yang beredar bahwa dirinya menggunakan identitas ganda saat mendaftar dan mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Pulau Taliabu pada 2023 lalu.
Untuk mengkonfirmasi mengenai informasi ini, wartawan mengontak langsung Ariani La Abu, anggota Komisioner Bawaslu Taliabu perihal dugaan tersebut via WhatsApp, Rabu (01/01/2024). Namun Ariani dengan tegas membantah semua informasi tersebut.
Menurutnya, pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Taliabu dirinya telah mendapat SKPWNI dari Halmahera Tengah (Halteng).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan pemberitaan kemarin, saya dalam proses pendaftaran tes Bawaslu sudah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Kabupaten Halmahera Tengah untuk pindah ke Kabupaten Pulau Taliabu. Begitu juga Tim Seleksi (Timsel) juga saat mengeluarkan Surat Keputusan Kelulusan Administrasi sudah melakukan Klarifikasi serta pembuktian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Tengah sehingga mengeluarkan SK Kelulusan,” terang Ariani.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya