KLARIFIKASI : Anggota Bawaslu Taliabu Bantah Gunakan KTP Ganda saat Ikut Seleksi

Bobong, Maluku Utara – Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Ariani La Abu membantah informasi yang beredar bahwa dirinya menggunakan identitas ganda saat mendaftar dan mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Pulau Taliabu pada 2023 lalu.

Untuk mengkonfirmasi mengenai informasi ini, wartawan mengontak langsung Ariani La Abu, anggota Komisioner Bawaslu Taliabu perihal dugaan tersebut via WhatsApp, Rabu (01/01/2024). Namun Ariani dengan tegas membantah semua informasi tersebut.

BACA JUGA  Bupati Halsel Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikbud Ristek

Menurutnya, pada saat mengikuti seleksi Bawaslu Taliabu dirinya telah mendapat SKPWNI dari Halmahera Tengah (Halteng).

“Terkait dengan pemberitaan kemarin, saya dalam proses pendaftaran tes Bawaslu sudah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Kabupaten Halmahera Tengah untuk pindah ke Kabupaten Pulau Taliabu. Begitu juga Tim Seleksi (Timsel) juga saat mengeluarkan Surat Keputusan Kelulusan Administrasi sudah melakukan Klarifikasi serta pembuktian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Tengah sehingga mengeluarkan SK Kelulusan,” terang Ariani.

BACA JUGA  Dapat DAK Rp 30 Miliar, Ini Prioritas Disdik Pulau Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah