Selain itu, tim hukum Syahril-Makmur juga menyentil peran Bawaslu Ternate yang terkesan diam melihat banyaknya pelanggaran di Pilwako 2024.
“Bawaslu seakan-akan menutup mata, menutup telinga. Tidak mendengar dan tak melihat, serta tidak menggunakan kewenangannya untuk menegur Pemkot yang kami duga penggunaan APBD untuk kepentingan-kepentingan politik salah satu Paslon,” sebutnya.
Menurut Fadly, perbuatan tersebut memang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Pemkot yaitu menggunakan APBD untuk kepentingan salah satu paslon tertentu.
“Oleh karenanya ada beberapa laporan yang kami menduga bahwa Bawaslu Kota Ternate tidak memproses itu sehingga kami anggap Bawaslu Kota Ternate dicurigai atau diduga bersekongkol dengan Pemkot Ternate untuk memuluskan kepentingan salah satu paslon,” tegas Fadly mengakhiri. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!