Sindir Bawaslu Ternate, Tim Hukum Syahril-Makmur Sebut Kubu 02 Panik

Menurutnya, yang perlu dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan hanya mengadili persoalan, atau melihat kuantitas pemilu yang menyangkut suara terbanyak. 

“MK tidak melihat kuantitas, seperti perolehan angka-angka, akan tetapi lebih cenderung ke kualitas proses pemilu, untuk menemukan proses demokrasi yang berkeadilan substansial. Itulah kemudian dibawa ke MK dalam rangka mencari proses keadilan itu,” jelas Fadly. 

BACA JUGA  Final Didukung PBB ke Pilwako Ternate, Syahril Sebut Gerindra dan Golkar Begini

Sebaliknya, yang dimohonkan oleh paslon nomor 04 Syahril-Makmur di MK bukan soal tuduhan, tetapi itu kaitannya dengan dugaan semua, tinggal nanti dilakukan pembuktikan. Karena yang namanya permohonan itu berisi dugaan, tinggal mampu dibuktikan atau tidak. “Kita berharap menindaklanjuti sampai pada pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir dengan kewenangan yang ada,” ujar Fadly. 

BACA JUGA  Pilwako Ternate, Tauhid-Nasri Unggul di 244 TPS
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah