Menurutnya, yang perlu dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi bukan hanya mengadili persoalan, atau melihat kuantitas pemilu yang menyangkut suara terbanyak.
“MK tidak melihat kuantitas, seperti perolehan angka-angka, akan tetapi lebih cenderung ke kualitas proses pemilu, untuk menemukan proses demokrasi yang berkeadilan substansial. Itulah kemudian dibawa ke MK dalam rangka mencari proses keadilan itu,” jelas Fadly.
Sebaliknya, yang dimohonkan oleh paslon nomor 04 Syahril-Makmur di MK bukan soal tuduhan, tetapi itu kaitannya dengan dugaan semua, tinggal nanti dilakukan pembuktikan. Karena yang namanya permohonan itu berisi dugaan, tinggal mampu dibuktikan atau tidak. “Kita berharap menindaklanjuti sampai pada pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir dengan kewenangan yang ada,” ujar Fadly.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!