Dua Pemuda Kasus Pengeroyokan di Halmahera Selatan Diringkus Polisi

Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, pihak Polsek Bacan Barat membentuk Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.

Setelah mengumpulkan informasi dan didukung pemerintah desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing. Keduanya diringkus dalam keadaan Tidur di rumah mereka. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.

BACA JUGA  Utang Pemprov Malut Dipastikan Tuntas Tahun Ini

Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, jika dalam pemeriksaan nanti keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas IPTU Zulkifli Machmud. (Echal/Red)

BACA JUGA  3 Tempat Usaha di Halsel Ludes Terbakar, Penyebabnya Diduga Korsleting Listrik
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah