Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, pihak Polsek Bacan Barat membentuk Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Bacan Barat untuk melakukan penyelidikan awal yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.
Setelah mengumpulkan informasi dan didukung pemerintah desa setempat, kedua Pelaku dengan inisial YA (24) dan GJ (22) berhasil dibekuk di kediaman masing-masing. Keduanya diringkus dalam keadaan Tidur di rumah mereka. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mako Polsek Bacan Barat untuk diperiksa Lebih Lanjut.
Kapolsek Bacan Barat, IPTU Zulkifli Machmud menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, jika dalam pemeriksaan nanti keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kedua Pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas IPTU Zulkifli Machmud. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!