Dikonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo mengaku bahwa yang jelas manajemen SPBU akan dipanggil.
“Kita periksa SOP mereka, karena namanya Migas itu satu rangkaian makanya nanti kita lihat dulu manajemen mereka itu apakah sudah melaksanakan sesuai SOP atau tidak,” katanya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini sangat perlu ahli migas untuk mencocokan apakah SOP (Standar Operasional Prosedur) di SPBU itu cocok atau tidak.
Disentil apakah bila terbukti dalam pembelian dan penampungan BBM itu ilegal, kata Bondan, jika terbukti maka tentu ada sanksinya bagi pihak manajemen SPBU tersebut.
“Seperti kemarin contohnya di SPBU Kalumata itu kan, pihak manajemen ambil keuntungan dari situ. Cuma memang kalau sekilas di SPBU Batu Anteru saya belum tahu, karena belum periksa pihak manajemen SPBU Batu Anteru,” tegasnya.
Lanjutnya, sesuai keterangan dari pemilik mobil mikrolet yang juga terlapor sekaligus saksi I, dia mengaku saat membeli pertamax di SPBU Batu Anteru sesuai harga Rp 12.400 per liter. “Makanya nanti kita lihat apakah ada niat ambil keuntungan gak dalam proses pembelian dan pengangkutan BBM tersebut,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!