Sementara itu Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong sebelumnya menyatakan bahwa terduga terlapor disangkakan pasal 188 KUHPidana. Kemudian disangkakan dengan pasal penyalahgunaan BBM yaitu Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23.
Selanjutnya Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A.
Sebagai informasi, kebakaran di Kelurahan Maliaro Ternate pada Rabu (25/12) lalu menghanguskan sebuah 2 mobil, 1 kios, ditambah teras 2 rumah warga. Kebakaran dipicu dari korsletnya aki mobil mikrolet sehingga menyebar ke BBM pertamax yang diangkut mobil tersebut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!