Kebakaran di Maliaro Ternate, SPBU Batu Anteru Kena Imbasnya

Sementara itu Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong sebelumnya menyatakan bahwa terduga terlapor disangkakan pasal 188 KUHPidana. Kemudian disangkakan dengan pasal penyalahgunaan BBM yaitu Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23.

BACA JUGA  Harga Cabai di Ternate Makin Pedas

Selanjutnya Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A. 

Sebagai informasi, kebakaran di Kelurahan Maliaro Ternate pada Rabu (25/12) lalu menghanguskan sebuah 2 mobil, 1 kios, ditambah teras 2 rumah warga. Kebakaran dipicu dari korsletnya aki mobil mikrolet sehingga menyebar ke BBM pertamax yang diangkut mobil tersebut. (Riv/Red)

BACA JUGA  Empat Hari Air Macet di Kantor DPRD Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah