Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, membuka dengan resmi Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Se- Provinsi Maluku Utara, di Hotel Sahid Bela Ternate, Senin (23/12/2024).
Pj Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, banyaknya regulasi yang ada pada saat ini mengharuskan setiap aparatur di Pemerintah Provinsi Maluku Utara bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya APIP atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah setidaknya dapat turut mengawasi persoalan yang bersifat internal dari hal-hal administratif dan hal yang bersifat koruptif.
Di samping itu, kata Pj Gubernur, dalam menangani pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
Menurutnya, pelaksanaan kerjasama tersebut perlu ada aturan yang jelas, apalagi berkaitan dengan kepentingan umum. Mengingat sedemikian luas tugas pelayanan publik, karena birokrasi pemerintah memerlukan keleluasaan bergerak, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan penting yang mendesak.
Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya satu pemahaman terhadap aturan, sehingga kepala daerah atau pejabat publik tidak diliputi rasa ketakutan dan was-was.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!