Sofifi, Maluku Utara – Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara Sofyan Kamarulah menyatakan, pemangkasan Transfer ke Daerah terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh pemerintah pusat sangat merugikan masyarakat, karena dana ini sudah diusulkan di tahun 2024 lalu.
“Jadi sangat merugikan daerah dengan adanya penghapusan anggaran ini, tapi kita harus bagaimana, sudah tentu patuh terhadap keputusan pemerintah pusat karena ini soal efisiensi negara,” kata Sofyan Kamarullah, di halaman kantor DPRD Malut, Jumat (07/02/2025).
Menurutnya, DAK yang diusulkan Dinas PUPR Maluku Utara dan kena pemangkasan itu sebesar Rp 64 miliar. Dengan demikian, tahun ini Dinas PUPR tak lagi kebagian anggaran DAK. “Pada saat pembahasan APBD Perubahan 2024, kemungkinan dana kembali karena ini hanya menutupi pendapatan lain untuk negara,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya