Menurutnya, paslon Elang-Rahim yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang diumumkan, mengajukan gugatan ke MK terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Rahman menegaskan, KPU Halteng akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang mendukung sahnya hasil Pilkada.
“Sejumlah pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak. Keputusan MK akan menjadi penentu siapa yang berhak memimpin Halteng ke depan,” ujarnya.
Diketahui, paslon Elang-Rahim telah memasukkan laporan gugatan ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) bernomor 218/PAN.MK/ e-AP3/12/2024.
“Kita masukan berkas gugatan ke MK pada Selasa 10 Desember 2024 kemarin dengan sejumlah bukti-bukti yang kami kantongi,” ungkap kuasa hukum Elang-Rahim, Arteria, Rabu (11/12) kemarin.
Dalam gugatannya, Elang-Rahim menyoroti dugaan kecurangan yang melibatkan Pj Bupati dan Sekretaris Daerah Halteng untuk memenangkan pasangan calon Ikram M. Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-Adil).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!