KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK

Arteria menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan aparat Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber daya dan pengaruh untuk mendukung pasangan IMS-Adil. Dugaan ini dinilai mencederai prinsip netralitas ASN dan berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkada. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan oknum pemerintah daerah,” ujar Artaria.

BACA JUGA  Gaji 13 ASN di Halsel Segera Cair, Kepala BPKAD : Dibayar Bersamaan dengan Gaji Pokok

Ia menyoroti peran kunci pejabat daerah yang dinilai tidak netral, termasuk mantan Pj Bupati Ikram M. Sangadji, yang maju dalam kontestasi Pilkada setelah melepaskan jabatannya.

“Ini absurd. Ikram baru berhenti sebagai Pj Bupati beberapa hari sebelum mendaftar, dan penggantinya, Bahri Sudirman, ditunjuk seolah-olah menjadi mesin pemenangan,” tegas Arteria.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah