KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK

Weda, Maluku Utara – KPU Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon Elang-Rahim ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024.

Ketua KPU Halmahera Tengah, Rahman Tekka, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan seluruh tahapan Pilkada dengan penuh kehati-hatian dan profesional. Semua hasil penghitungan suara sudah dilaksanakan dengan transparan dan adil di setiap tingkatan, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

BACA JUGA  Lulus 100 Persen, 10 Siswa di Tikep Raih Nilai Tertinggi 

“Sejauh ini, kami telah melaksanakan pemilu dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam perundang-undangan. Kami percaya bahwa seluruh proses sudah sesuai dengan aturan, dan kami siap memberikan jawaban yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK,” kata Rahman saat dikonfirmasi Haliyora.id, Kamis (12/12/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah