Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Ternate, Maluku Utara – Lurah Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Sahrudin dinonaktifkan dari jabatannya. 

Penonaktifan ini melalui Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 821.2/KEP/5313/2024 tanggal 28 November 2024.

Untuk mengisi kekosongan pada jabatan lurah tersebut, Sekretaris Lurah Kayumerah Fatma Waheng ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 824.3/5314/2024.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kota Ternate Minta Bawaslu Awasi Penyaluran DID

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, penonaktifan Sahrudin karena diduga melakukan pelanggaran disiplin terhadap kewajiban dan larangan sebagai PNS.

“Dugaan pelanggaran banyak hal termasuk pengelolaan Dana Kelurahan dan pelanggaran kode etik ASN,” kata Samin begitu diwawancarai, Kamis (12/12/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah