Ternate, Maluku Utara – Lurah Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Sahrudin dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan ini melalui Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor : 821.2/KEP/5313/2024 tanggal 28 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan pada jabatan lurah tersebut, Sekretaris Lurah Kayumerah Fatma Waheng ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 824.3/5314/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, penonaktifan Sahrudin karena diduga melakukan pelanggaran disiplin terhadap kewajiban dan larangan sebagai PNS.
“Dugaan pelanggaran banyak hal termasuk pengelolaan Dana Kelurahan dan pelanggaran kode etik ASN,” kata Samin begitu diwawancarai, Kamis (12/12/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya