Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan dari tugas jabatannya.
“Kita sudah melakukan penonaktifan, dan menunjuk Sekretaris Lurah untuk melakukan tugas sehari-hari,” ucapnya.
Dikatakan, pemeriksaan ini bukan hanya dilakukan kepada Sahrudin, tetapi juga 4 staf di kelurahan setempat yang diduga terlibat atas pelanggaran disiplin.
“Kita menunggu hasil pemeriksaaan, sehingga hasil dari pemeriksaan dibuat dalam berita acara, kemudian diserahkan kepada M Tauhid Soleman selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutuskan hukuman disiplin,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!