Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan dari tugas jabatannya. 

“Kita sudah melakukan penonaktifan, dan menunjuk Sekretaris Lurah untuk melakukan tugas sehari-hari,” ucapnya. 

Dikatakan, pemeriksaan ini bukan hanya dilakukan kepada Sahrudin, tetapi juga 4 staf di kelurahan setempat yang diduga terlibat atas pelanggaran disiplin. 

BACA JUGA  Hanya untuk Konsultasi Tatib, Anggota DPRD Malut 'Rame-rame' ke Jakarta : Boros Anggaran Daerah 

“Kita menunggu hasil pemeriksaaan, sehingga hasil dari pemeriksaan dibuat dalam berita acara, kemudian diserahkan kepada M Tauhid Soleman selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutuskan hukuman disiplin,” pungkasnya. (Rul/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah