Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyoroti aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin selama 11 tahun di Kelurahan Kalumata. Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Hal ini disampaikan Rizal usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Ternate, Senin (28/7/2025), saat menjawab pertanyaan wartawan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya kaget, itu belum dicabut atau ditutup? Mereka beroperasi lagi? Sudah 11 tahun tanpa izin, ini harus segera ditindak,” ujar Rizal dengan nada tegas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!