Upah Sektoral
Beleid tersebut juga mengatur terkait dengan upah minimum sektoral. Mengacu pasal 7 beleid tersebut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi. Selain itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Adapun, Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha. Nilai tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli. Prabowo menyebut, Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Permenaker. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!