Daruba, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, menggelar rapat paripurna dan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Morotai, Rabu (04/12/2024).
Amatan media ini, rapat dipimpin Ketua DPRD Morotai, Muhammad Risky, Wakil Ketua I Djainudin Papala, Wakil Ketua II Erwin Sutanto, dihadiri belasan anggota DPRD dan d Pj Bupati Burnawan, Sekda Muhammad Umar Ali, sejumlah pimpinan SKPD maupun Forkompinda.
Pj Bupati Burnawan saat membacakan nota KUA-PPAS 2025 menyampaikan, secara umum ketergantungan daerah pada dana transfer masih sangat besar. Maka untuk rencana APBD tahun anggaran 2025, proyeksi asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 708.613.641.683.
Asumsi ini terdiri dari dana transfer (DAU, DAK dan DBH Pusat) Rp 638.335.547.000 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 48.595.085.233. Dengan demikian, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp 708.613.641.683, terdiri dari pendapatan kapasitas fiskal dan pendapatan mandatory spending.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!