Haliyora.id, Jakarta – Ekonom mempertanyakan formula yang ditetapkan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penetapan upah minimum menjadi 6,5 persen di semua wilayah akan memicu disparitas daerah yang menghadapi inflasi. Terlebih, wilayah Indonesia Timur mengalami inflasi yang tinggi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa seluruh provinsi mengalami inflasi secara tahunan pada November 2024. Adapun, inflasi provinsi secara tertinggi terjadi di provinsi Papua Tengah sebesar 4,35 persen year-on-year (yoy). “Kalau kenaikan upah minimum dipatok 6,5 persenke semua daerah, maka ada disparitas daerah-daerah yang menghadapi inflasi tinggi, daya belinya pasti akan lebih tertekan masyarakatnya. Jadi ini merupakan formulasi yang aneh,” kata Bhima, dilansir dari Bisnis.com, Rabu (04/12/2024).
Lebih jauh Bhima mengatakan, jika melihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka semestinya formulasi pengupahan berubah. Namun, yang ditetapkan pemerintah masih menggunakan formulasi yang lama. “Sebenarnya ini masih menggunakan konsep yang lama tidak ada perubahan signifikan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja diputus inkonstitusional dan harus dikeluarkan bagian klaster ketenagakerjaan,” ujarnya.
Adapun, skenario terburuk dengan pemerintah hanya menaikkan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dikhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!