Haliyora.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis beleid baru yang mengatur mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan cara prioritas kepada Ormas Keagamaan, koperasi hingga badan usaha kecil dan menengah (UKM). Beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 (Permen ESDM 18/2025) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025.
Dalam aturan tersebut, Ormas Keagamaan, koperasi dan UKM dapat mengajukan permohonan WIUP mineral logam atau batu bara dengan luas maksimal 2.500 hektare. Dikutip dari Bisnis, untuk memperoleh WIUP tersebut secara prioritas, Ormas Agama, koperasi hingga UKM harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pernyataan komitmen.
Adapun untuk Ormas Keagamaan, diatur berdasarkan Pasal 28 ayat (1), badan usaha ormas keagamaan dapat mengajukan WIUP mineral logam dengan luasan maksimal 25.000 hektar dan WIUP batubara maksimal 15.000 hektar.
Syarat Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Syarat Administratif
- badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal.
- saham badan usaha dimiliki paling sedikit 67 persen oleh ormas keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi ormas keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon
- Dimiliki oleh ormas keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ormas.
- Dimiliki oleh ormas keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
- Merupakan badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Syarat Teknis
- Memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi.
- Perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.
Syarat Pernyataan Komitmen
- Kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi.
- Tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain.
- Tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.
- Menjamin komposisi kepemilikan saham ormas keagamaan paling sedikit 67 persen tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP.
- Melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Bisnis.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya









