Ini Syarat Ormas Keagamaan, Koperasi Hingga UKM Bisa Kelola Tambang

Syarat Bagi Koperasi 

Syarat Administrasi

  1. Memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota koperasi dan nomor induk kependudukan.
  2. Memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon.
  3. Merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi.

Syarat Teknis

  1. Memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi.
  2. Perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi.

Syarat Pernyataan Komitmen

  1. Kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi.
  2. Kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
  3. Tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain.
  4. Tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.
  5. Melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA  Dari Telaga Ranu ke Gaza: Kontroversi Afiliasi Israel di Proyek Energi Halmahera

Syarat Bagi Usaha Kecil dan Menengah 

Syarat Administrasi

  1. Badan usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum.
  2. Berkedudukan dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.
  3. Pemegang saham badan usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara
  4. Memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon.
  5. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat.
BACA JUGA  Setoran Pajak Meningkat, Menkeu Bandingkan dengan Era 80-an

Syarat Teknis

  1. Memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang pertambangan dan/atau geologi.
  2. Perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan eksplorasi. 

Syarat Pernyataan Komitmen.

  1. Kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi.
  2. Tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain.
  3. Tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.
  4. Melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah