Ungkap Kasus Suap Izin Tambang di Maluku Utara, KPK Sasar Blok Kaf

KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP tersebut yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak.

“Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetap di ESDM, di Dirjen Minerba, nah ke Pak Gubernurnya rekomennya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari RM.id, Senin (02/12/2024).

BACA JUGA  Lagi, Polda Malut Tangkap Nelayan Pelaku Pengebom Ikan di Halsel

Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei (DGO), yang sudah diperiksa KPK.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai tersangka. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

BACA JUGA  Petahana Fifian Mus Kembalikan Formulir di Tiga Parpol

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengatakan, Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah