Haliyora.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK terkait izin tambang untuk sejumlah blok di Malut.
Abdul Gani diduga merekomendasikan izin perusahaan untuk menambang di Maluku Utara ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI sekira 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023.
Adapun, keenam blok tersebut yakni Blok Kaf ; Blok Foli; Blok Marimoi 1; Blok Pumlanga; Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!