Sofifi, Maluku Utara- Meskipun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tak punya kewenangan lagi membangun pasar, akan tetapi ada aset bangunan pasar yang terletak di kabupaten/kota.
Kepala Disperindag Malut, Yudhitya Wahab, mengatakan, aset ini rencananya akan dihibahkan ke kabupaten/kota yang mau menerimanya, mengingat aset tersebut bisa dibilang sudah dibangun lama.
“Setelah kita berkoordinasi dengan kabupaten kota ada beberapa yang sudah siap menerima hibah, setelah kemarin dari sisi regulasi Pemprov sudah tidak punya kewenangan mengelola pasar. Jadi otomatis harus dihibahkan ke kabupaten/kota,” jelas Yudhitya, Senin (15/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudhitya menuturkan, pasar yang dibangun Disperindag yang akan dihibahkan itu berada di Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.
“Hasil identifikasi bahkan ada bangunan pasar yang sudah tidak layak. Dan di sini kita bersyukur pemerintah kabupaten/kota masih terima itu. Siapa mau terima barang rongsokan. Halut dan Halbar juga ada, setelah kita berkoordinasi mereka sudah siap menerima,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya berharap agar badan aset segera menindak lanjuti akan hal ini sehingga bangunan-bangunan itu segera dihibahkan.
“Nah, ketika tim aset turun di situ, hingga sudah tidak lagi kabar dan tindak lanjut seperti apa. Ini yang kami harapkan agar dari badan aset juga bisa mengambil langka cepat ada langkah taktis sehingga persoalan-persoalan ini teratasi,” pintanya. (RS/Red)