Ungkap Kasus Suap Izin Tambang di Maluku Utara, KPK Sasar Blok Kaf

Muhaimin Syarif meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba. “Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” ujar Asep Guntur.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa

Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  PPK Keluhkan Soal RAB, Ini Penjelasan Sekretaris KPU Morotai

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis, (14/11) lalu.

BACA JUGA  Gelar Unjuk Rasa, Front Marhaenis Sula Soroti Proyek Jalan Kou-Kuwata

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawai, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eksplorasi dengan jangka waktu 8 tahun. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah