Daruba, Maluku Utara – Wacana pemangkasan anggaran DPRD Pulau Morotai tahun 2026 memicu polemik di internal lembaga legislatif. Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto, mengusulkan agar anggaran DPRD dikurangi dan dialihkan untuk kepentingan publik. Namun, usulan tersebut menuai respons keras dari pimpinan dan sejumlah anggota DPRD yang menilai langkah itu lebih bernuansa pencitraan politik.
Erwin Sutanto, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebelumnya menyampaikan kepada media bahwa efisiensi anggaran daerah semestinya dimulai dari lembaga legislatif. Ia menilai anggaran DPRD yang mencapai sekitar Rp 19 miliar perlu dipangkas di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.
“Kalau bicara efisiensi, DPR harus merasakan dulu sebelum mengkritisi pemerintah daerah,” ujar Erwin dalam keterangan yang dimuat salah satu media daring pada 11 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Pulau Morotai, Muhammad Akbar Mangoda, menilai sikap Erwin tidak konsisten dengan proses pembahasan anggaran yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dan TAPD, tidak ada usulan pemangkasan anggaran DPRD yang disampaikan Wakil Ketua II. Semua item anggaran dibahas secara rinci dan rasional,” kata Akbar kepada wartawan pada Sabtu (13/12/2025).
Menurut Akbar, seluruh tahapan pembahasan hingga paripurna merupakan hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, dan proses itu juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD.
“Kalau memang ingin memperjuangkan pemangkasan anggaran DPRD, seharusnya disampaikan saat pembahasan, bukan setelahnya. Pada akhirnya, anggaran yang tidak terpakai juga akan dikembalikan,” ujarnya.
Akbar menegaskan bahwa sikap penolakan terhadap APBD merupakan hak politik setiap fraksi, namun harus disertai argumentasi yang rasional dan disampaikan melalui mekanisme resmi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









