Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan bahwa retribusi sampah perumahan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki pengelolaan persampahan di wilayah ibu kota kabupaten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Samsul Bahira, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di Desa Bobong dan Desa Wayo sebagai pusat aktivitas Kabupaten.
“Retribusi sampah ini akan menjadi prioritas utama kami di tahun 2026 nanti. Ini juga untuk meningkatkan sumber PAD kita. Jadi dalam waktu dekat ini kami akan mulai pendataan sekaligus sosialisasi terhadap warga yang berada di Ibu Kota, terutama di Desa Bobong dan Desa Wayo,” ujar Samsul Bahira kepada Haliyora.id, Kamis (04/12/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!