Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara memperketat jadwal penyelesaian laporan keuangan menjelang pemeriksaan BPK tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan seluruh OPD wajib menuntaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) paling lambat 9 Januari 2026.
“Semua OPD sudah sepakat, LKPD harus selesai 9 Januari. Termasuk SPJ keuangan tahun 2025, kita dorong penyampaian dalam bentuk soft copy supaya tidak ada lagi hambatan saat pemeriksaan,” kata Purbaya, Rabu (3/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, dalam rapat koordinasi telah mengecek langsung satu per satu OPD yang belum menyetor laporan.
“OPD yang belum memasukkan laporan keuangan sudah diperingatkan langsung oleh Pak Wagub,” tegasnya.
Purbaya mengungkapkan, masih terdapat sekitar tujuh hingga delapan OPD yang progres laporan keuangannya belum maksimal sampai posisi akhir Oktober.
“Kita sudah komitmen, 9 Januari seluruh laporan harus masuk. Setelah itu, BPKAD akan menyelesaikan konsolidasi laporan hingga akhir Januari. Awal Februari, kita serahkan untuk di review Inspektorat,” jelasnya.
Pemprov menargetkan LKPD 2025 dapat disampaikan ke BPK pada awal Maret 2026, jauh sebelum batas waktu nasional akhir Maret.
“Tim akuntansi kami sudah siap membantu OPD yang masih mengalami hambatan. Tidak ada alasan laporan terlambat,” tambah Purbaya.
Terkait pembayaran utang pihak ketiga, Purbaya membenarkan pernyataan Gubernur Malut Sherly Laos bahwa sisa utang proyek multiyears tahun 2025 tersisa Rp 20 miliar.
“Usulan pembayaran di APBD 2025 memang Rp 50 miliar. Namun progres pembayaran bergantung pada OPD yang memiliki kewajiban ke pihak ketiga,” jelasnya.
Ketika ditanya soal prosedur rekomendasi Inspektorat, Purbaya menjelaskan bahwa rekomendasi hanya diperlukan saat penetapan utang, bukan saat pembayarannya.
Purbaya juga mengumumkan bahwa Pemprov Malut baru saja mentransfer dana pajak rokok sebesar Rp 20 miliar ke seluruh kabupaten/kota.
Sementara untuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota, BPKAD sedang menyiapkan langkah penyelesaian. “DBH ada rencana kita bayarkan bertahap. Kita akan bersurat dulu secara resmi,” ujarnya. (Red)









