Tahun Depan, Pemkab Taliabu Mulai Berlakukan Retribusi Sampah Perumahan Khusus di Kawasan Ini

Menurut Samsul, pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah sampah yang dihasilkan dari perumahan, kios, hingga toko, serta memastikan data jumlah warga yang berdomisili di ibu kota kabupaten. Langkah ini akan menjadi dasar dalam penerapan retribusi yang lebih tepat sasaran.

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan retribusi sampah perumahan sebenarnya sudah tersedia sejak 2024. Hanya saja, aturan tersebut belum diberlakukan karena menunggu kesiapan teknis serta penyusunan mekanisme pelaksanaan.

BACA JUGA  Selesaikan Tapal Batas Desa, Pemkab Halsel Gandeng Pihak Ketiga

Penerapan retribusi sampah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih, tertata, dan berkelanjutan. “Untuk dasar hukum, Perdanya sudah ada, bahkan Perbup juga sudah ada. Jadi tahun depan kami sudah mulai eksekusi,” jelasnya. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah