Galela, Maluku Utara – Dugaan penelantaran istri dan anak yang dilakukan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandara Gamar Malamo, Halmahera Utara (Halut), berinisial AD alias Adrianto, kembali menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH, menegaskan bahwa perbuatan oknum PPPK yang menelantarkan istri dan anak serta diduga menikah lagi tanpa izin istri sah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada sanksi berat.
“Saya menyarankan kepada isterinya untuk memproses kasus ini, karena telah menjadi korban atas kejadian ini, dan meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan kembali. Kepada atasan dari si oknum PPPK ini agar memproses laporan-laporan yang telah disampaikan sang istri tersebut, sehingga ada kepastian hukum atas kasus ini,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aziz juga mengimbau agar korban mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan proporsional.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti dengan bukti-bukti kuat, maka AD dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian sebagai PPPK, sesuai aturan dalam perundang-undangan terkait ASN.
Aziz turut menyoroti sikap pihak berwenang yang dinilai kurang responsif. “Apalagi berdasarkan informasi pelapor bahwa kasus ini telah berulang-ulang dilaporkan disertai dengan bukti-bukti yang cukup terkait kasus ini. Selanjutnya kepada pihak atasan dimana sang oknum ini bekerja agar jangan terkesan pasif dalam menindaklanjuti kasus ini,” tandas akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









