Lagi, Polda Malut Tangkap Nelayan Pelaku Pengebom Ikan di Halsel

Ternate, Maluku Utara – Lagi, setelah di Pulau Taliabu, seorang nelayan asal Halmahera Selatan, berinisial ALA ditangkap anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom. Pelaku diamankan di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat (01/8/2025). 

Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes Pol Azhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga.

BACA JUGA  Dinkes Ternate Keluhkan Penumpukan Limbah Medis, Begini Respon Kepala DLH

Laporan tersebut beredar di media sosial pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wit. Laporan itu menyangkut aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan desa setempat. 

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Marnit Bacan langsung melakukan patroli pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WIT. Tim mendapati sebuah perahu longboat yang mencurigakan di perairan Desa Wayatim dan langsung melakukan pengejaran,” kata Kompol Riki kepada Haliyora.id, Jumat (1/7/2025). 

BACA JUGA  Anggaran OPD Bakal Dipangkas, Anggota DPRD Malut Bakal Mati-matian Pertahankan Pokir

Riki mengungkapkan saat pengejaran, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan, pelaku akhirnya menghentikan perahunya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti serta mengamankan pelaku. “Pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Markas Unit Bacan. Sekitar pukul 12.01 WIT, tim tiba di markas dalam kondisi aman dan terkendali,” katanya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah