Kompol Riki menegaskan bahwa tindakan destructive fishing sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,” tandasnya.
Identitas pelaku yang diamankan berinisial A LA (40 tahun) asal Desa Pigaraja. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit perahu bermesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor dan selang 30 meter, masker selam dan sepatu katak.
Kemudian 6 botol bahan peledak siap pakai (3 besar, 3 kecil), bahan perakit bahan peledak (sumbu, baygon, belerang, korek api), 1 ikat pemberat, 15 kg ikan jenis kembung dan 1 buah panah ikan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!