Lagi, Polda Malut Tangkap Nelayan Pelaku Pengebom Ikan di Halsel

Kompol Riki menegaskan bahwa tindakan destructive fishing sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ia juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum.

“Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,” tandasnya. 

Identitas pelaku yang diamankan berinisial A LA (40 tahun) asal Desa Pigaraja. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit perahu bermesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor dan selang 30 meter, masker selam dan sepatu katak.

BACA JUGA  Pelamar P3K di Halsel Tak Capai Kuota, Ini Penyebabnya

Kemudian 6 botol bahan peledak siap pakai (3 besar, 3 kecil), bahan perakit bahan peledak (sumbu, baygon, belerang, korek api), 1 ikat pemberat, 15 kg ikan jenis kembung dan 1 buah panah ikan. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah