BPK Maluku Utara Temukan Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar pada Proyek Isda Taliabu

Kemudian BPK melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan Istana daerah tersebut bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu. 

Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 6.712.644.314,39. Temuan tersebut belum termasuk mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 389.333.370,23 (1/1000) x Rp 6.712.644.314,39 x 58 hari keterlambatan (21 Maret s.d. 17 Mei 2024). 

BACA JUGA  Puluhan PSK di Halteng yang Digerebek Polisi Didominasi Janda

Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III. (RHM/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah