Kemudian BPK melakukan pemeriksaan fisik atas pekerjaan pembangunan Istana daerah tersebut bersama PPTK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 6.712.644.314,39. Temuan tersebut belum termasuk mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 389.333.370,23 (1/1000) x Rp 6.712.644.314,39 x 58 hari keterlambatan (21 Maret s.d. 17 Mei 2024).
Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!