Sofifi, Maluku Utara – DPRD Provinsi Maluku Utara menyepakati rancangan APBD 2025 yang diajukan Pemprov.
Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir, dalam pidato pendapat akhir tentang rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, di gedung DPRD menyampaikan, pembahasan APBD tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dimulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sampai dengan Rancangan APBD bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah.
Dimana telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka stabilisasi keuangan daerah.
“Disisi lain kita diperhadapkan dengan kebutuhan daerah termasuk belanja-belanja daerah yang telah diatur ketentuannya oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, kita juga berupaya untuk menyelesaikan Kewajiban kepada pihak ketiga dan kewajiban lainnya, tentu bukanlah suatu hal yang mudah, namun atas kerja keras bersama antara Pemerintah dan DPRD khususnya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh Pimpinan OPD, hari ini kita dapat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Pj Gubernur, Senin (02/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!