BPK Maluku Utara Temukan Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar pada Proyek Isda Taliabu

Bobong, Maluku Utara – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) temukan kerugian negara pada proyek pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu 2022 sebesar Rp 6,7 miliar lebih.

Proyek pekerjaan pembangunan Istana daerah Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dilaksanakan oleh PT DSM sesuai kontrak nomor 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tanggal 26 Januari 2023 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 17.521.000.000,00. 

BACA JUGA  Tolak Penundaan Pengangkatan, Calon PPPK Minta Gubernur Sherly Perjuangkan Nasib Mereka

Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 50% berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR PT/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.521.000.000,00, terakhir melalui SP2D Nomor 01387/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 8.760.500.000,00 tanggal 5 Juni 2023. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah