Bobong, Maluku Utara – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) temukan kerugian negara pada proyek pekerjaan pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu 2022 sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
Proyek pekerjaan pembangunan Istana daerah Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dilaksanakan oleh PT DSM sesuai kontrak nomor 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tanggal 26 Januari 2023 dengan total nilai kontrak sebesar Rp 17.521.000.000,00.
Berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 50% berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR PT/2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.521.000.000,00, terakhir melalui SP2D Nomor 01387/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp 8.760.500.000,00 tanggal 5 Juni 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!