Prabowo berharap peningkatan upah pekerja tetap sejalan dengan perbaikan iklim usaha di Indonesia. Prabowo tak ingin upah minimum tersebut memberatkan pengusaha di Indonesia. “Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujarnya.
Prabowo menyampaikan bahwa nantinya teknis dan detail upah minimum pekerja akan dibahas lebih rinci di dewan pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Presiden Prabowo. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!