Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate agar menyelesaikan pembayaran utang pihak ketiga termasuk kewajiban yang harus dibayarkan pada bulan Maret (Ramadhan) saat ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng menyebutkan ada sejumlah pembayaran yang cukup urgen dibayarkan oleh Pemkot pada bulan ini, di antaranya persoalan realisasi pekerjaan oleh pihak ketiga yang sudah tuntas pada tahun 2024, TTP ASN/PPPK, honor PTT, petugas sampah, insentif RT RW, serta kader Posyandu.
“Ini semua kewajiban Pemkot untuk membayar hak mereka agar kebutuhan mereka selama ramadhan sampai lebaran nanti dapat terpenuhi, sehingga tidak terganggu aktivitas ibadah mereka di bulan yang mulia ini. Karena kebutuhan di bulan ramadhan sangat tinggi, untuk itu kami meminta pemerintah kota untuk membayar hak mereka,” kata Farijal kepada wartawan di Kantor DPRD Ternate, Jumat (07/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya