DPRD Minta Pemkot Ternate Segera Bayar Utang Pihak Ketiga, Termasuk Insentif RT RW 

Farijal juga meminta agar THR pegawai maupun tenaga honorer di lingkup Pemkot Ternate yang disyaratkan dibayar pada tanggal 17-20 Maret 2025 juga harus disalurkan 10 hari sebelum lebaran. “Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo bahwa pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi agar semua itu terpenuhi dengan kesediaan anggaran yang cukup, dan karena pembiayaan yang begitu besar, maka pihaknya meminta Pemkot mengambil langkah koordinasi dengan Dirjen Perimbangan Kemenkeu untuk permintaan pencairan DBH kurang bayar, dan juga kepada Gubernur Maluku Utara agar dana transfer Provinsi dalam hal ini sisa utang 2023 dan 2024 bisa dibayarkan pekan depan.

BACA JUGA  Seleksi Calon PPK Untuk Pilkada, KPU Halsel Minta Tanggapan Warga

“Kalau hal itu sudah terbayar, maka Pemkot Ternate sudah dapat memenuhi kebutuhan dan kewajiban Pemkot terhadap hak-hak para aparatur dan yang lainnya di Kota Ternate. Karena utang DBH juga sangat mempengaruhi pembiayaan dan belanja Pemerintah Kota Ternate,” pungkasnya. (RI/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah