Haliyora.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Prabowo menjelaskan bahwa usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan adalah sebesar 6 persen. Namun, setelah bertemu perwakilan organisasi dan serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkannya menjadi 6,5 persen.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, dikutip dari Tirto.id, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah pekerja tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan sosial pekerja. “Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” kata Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya