Kasus Pelanggaran Pemilu, Jurkam Paslon Bupati Morotai Ini Dijebloskan ke Lapas Tobelo

Daruba, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai resmi mengeksekusi RA alias Alan ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.

Alan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Tobelo karena terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada sidang putusan, Kamis (28/11) kemarin. Dia dinyatakan bersalah karena sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah atau mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau Kelompok Masyarakat.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami

RA, merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah