Daruba, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai resmi mengeksekusi RA alias Alan ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.
Alan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Tobelo karena terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada sidang putusan, Kamis (28/11) kemarin. Dia dinyatakan bersalah karena sengaja melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah atau mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau Kelompok Masyarakat.
RA, merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya