Tatib DPRD Maluku Utara sebagai Kompas Legislatif

- Editor

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flto rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Maluku Utara

Flto rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Maluku Utara

Sofifi, Maluku Utara Dua rapat paripurna penting digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada 28 November 2024. 

Rapat ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan internal dan efektivitas kerja DPRD, sekaligus langkah awal untuk memaksimalkan peran dalam pemerintahan daerah. 

Agenda pertama adalah penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD, dan agenda kedua terkait pembentukan alat kelengkapan DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud, dimulai dengan pembukaan resmi yang disertai ketukan palu sebanyak tiga kali. Dalam pidatonya, Kuntu Daud menyampaikan pentingnya tata tertib sebagai landasan hukum yang mengatur hak, kewajiban, tugas, dan fungsi anggota DPRD.

BACA JUGA  Hasil Labfor, Tukang Ojek Penjemput Ganja di JNE Ternate Positif

Tata tertib ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Kuntu menekankan bahwa tata tertib yang baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. 

BACA JUGA  DPRD Malut Tetapkan Wakil Ketua Definitif, Posisi Ketua Masih ‘Ngambang’

Pembahasan rancangan ini sebelumnya telah dilakukan secara mendalam melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam rapat tersebut, juru bicara DPRD, Muksin Amrin, membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan tata tertib. Laporan tersebut menjelaskan proses penyusunan yang melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak untuk memastikan substansi aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:07 WIT

Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!