Sofifi, Maluku Utara – Dua rapat paripurna penting digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada 28 November 2024.
Rapat ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan internal dan efektivitas kerja DPRD, sekaligus langkah awal untuk memaksimalkan peran dalam pemerintahan daerah.
Agenda pertama adalah penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD, dan agenda kedua terkait pembentukan alat kelengkapan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud, dimulai dengan pembukaan resmi yang disertai ketukan palu sebanyak tiga kali. Dalam pidatonya, Kuntu Daud menyampaikan pentingnya tata tertib sebagai landasan hukum yang mengatur hak, kewajiban, tugas, dan fungsi anggota DPRD.
Tata tertib ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Kuntu menekankan bahwa tata tertib yang baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pembahasan rancangan ini sebelumnya telah dilakukan secara mendalam melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut, juru bicara DPRD, Muksin Amrin, membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan tata tertib. Laporan tersebut menjelaskan proses penyusunan yang melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak untuk memastikan substansi aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya