Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, itu dilimpahkan Bawaslu Morotai kepada penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Morotai, Minggu (20/10) lalu.
RA dieksekusi pada pukul 10.00 WIT, Kamis (28/11) kemarin ke Lapas kelas IIB Tobelo.
Kepala Kejari Morotai, Indra Nuatan, menyampaikan bahwa kemarin RA telah dieksekusi ke lapas tobelo. Putusan RA tiga bulan penjara secara murni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam putusan tersebut Terpidana Ruslan Ahmad dijatuhkan pidana Penjara 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 2.000.000,” kata Indra, Jumat (29/11/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya