Kasus Pelanggaran Pemilu, Jurkam Paslon Bupati Morotai Ini Dijebloskan ke Lapas Tobelo

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, itu dilimpahkan Bawaslu Morotai kepada penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Morotai, Minggu (20/10) lalu.

RA dieksekusi pada pukul 10.00 WIT, Kamis (28/11) kemarin ke Lapas kelas IIB Tobelo.

BACA JUGA  Dilantik Sebagai Kabid, Irfan Umakamea Apresiasi Bupati Bassam Kasuba

Kepala Kejari Morotai, Indra Nuatan, menyampaikan bahwa kemarin RA telah dieksekusi ke lapas tobelo. Putusan RA tiga bulan penjara secara murni.

“Dalam putusan tersebut Terpidana Ruslan Ahmad dijatuhkan pidana Penjara 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 2.000.000,” kata Indra, Jumat (29/11/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah