Kasus Pelanggaran Pemilu, Jurkam Paslon Bupati Morotai Ini Dijebloskan ke Lapas Tobelo

Menurutnya, jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. 

“Perbuatan Terpidana yang melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf c Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” paparnya.​ (RF/Red1)

BACA JUGA  Wacana Pengalihan Jalan Provinsi ke Nasional, BPJN Tunggu Pengajuan Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah