Menurutnya, jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Perbuatan Terpidana yang melanggar Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 Huruf c Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” paparnya. (RF/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT