Haliyora.id, Maluku Utara – Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal, dimana memasuki pada segmen minggu tenang hingga pungut hitung tidak ada lagi paslon untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik terbuka maupun ruang tertentu.
Manajer pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Ramli K. Yacub mengatakan, di masa tenang ini semua APK atau APS maupun atribut kampanye, baik dipasang di jalan-jalan atau di sekretariat maupun posko, termasuk penayangan iklan di media massa tidak diperkenankan. Dengan kata lain, masa tenang itu, tidak ada bentuk pergerakan kampanye termasuk mengarahkan ASN dan PPPK hingga di jajaran tingkat desa.
“Upaya-upaya yang dilakukan oleh Paslon tertentu untuk memanfaatkan mengarahkan ASN, PPPK ataupun jajaran lainnya sampai ke tingkat pemerintahan desa untuk menguntungkan Paslon dimaksud ini sangat bertentangan dengan norma atau undang-undang Pilkada itu sendiri, maka Bawaslu segera melakukan penelusuran dan pengawasan ketat untuk penindakan dengan tegas terhadap pihak-pihak dengan sengaja memanfaatkan pada masa minggu tenang,” kata Ramli kepada redaksi Haliyora.id, Minggu (24/11/2024).
Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, salah satu daerah yang tingkat kerawanan tinggi adalah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kerawanan itu bukan hanya pada konflik sosial sebelum dan pasca Pilkada saja, namun juga pada indikasi intimidasi yang dilakukan para penguasa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya