Intimidasi Pejabat Rawan di Minggu Tenang, JPPR Malut Desak Bawaslu Halsel Bertindak

Haliyora.id, Maluku Utara – Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal, dimana memasuki pada segmen minggu tenang hingga pungut hitung tidak ada lagi paslon untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik terbuka maupun ruang tertentu.

Manajer pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Ramli K. Yacub mengatakan, di masa tenang ini semua APK atau APS maupun atribut kampanye, baik dipasang di jalan-jalan atau di sekretariat maupun posko, termasuk penayangan iklan di media massa tidak diperkenankan. Dengan kata lain, masa tenang itu, tidak ada bentuk pergerakan kampanye termasuk mengarahkan ASN dan PPPK hingga di jajaran tingkat desa.

BACA JUGA  Batas Input Kegiatan ke SIRUP di Kota Ternate 29 Februari

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh Paslon tertentu untuk memanfaatkan mengarahkan ASN, PPPK ataupun jajaran lainnya sampai ke tingkat pemerintahan desa untuk menguntungkan Paslon dimaksud ini sangat bertentangan dengan norma atau undang-undang Pilkada itu sendiri, maka Bawaslu segera melakukan penelusuran  dan pengawasan ketat untuk penindakan dengan tegas terhadap pihak-pihak dengan sengaja memanfaatkan  pada masa minggu tenang,” kata Ramli kepada redaksi Haliyora.id, Minggu (24/11/2024).

BACA JUGA  Polda Malut Bakal Gelar Vaksinasi di Pelabuhan Feri Bastiong, Sasar TKBM dan Penumpang

Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, salah satu daerah yang tingkat kerawanan tinggi adalah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kerawanan itu bukan hanya pada konflik sosial sebelum dan pasca Pilkada saja, namun juga pada indikasi intimidasi yang dilakukan para penguasa.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah