Intimidasi Pejabat Rawan di Minggu Tenang, JPPR Malut Desak Bawaslu Halsel Bertindak

- Editor

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manajer JPPR Malut, Ramli K. Yacub

Manajer JPPR Malut, Ramli K. Yacub

Haliyora.id, Maluku Utara – Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal, dimana memasuki pada segmen minggu tenang hingga pungut hitung tidak ada lagi paslon untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik terbuka maupun ruang tertentu.

Manajer pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Ramli K. Yacub mengatakan, di masa tenang ini semua APK atau APS maupun atribut kampanye, baik dipasang di jalan-jalan atau di sekretariat maupun posko, termasuk penayangan iklan di media massa tidak diperkenankan. Dengan kata lain, masa tenang itu, tidak ada bentuk pergerakan kampanye termasuk mengarahkan ASN dan PPPK hingga di jajaran tingkat desa.

BACA JUGA  Pendukung Elang-Rahim Dikeroyok Sekelompok Orang Usai Debat Kandidat, Diduga Simpatisan IMS-ADIL

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh Paslon tertentu untuk memanfaatkan mengarahkan ASN, PPPK ataupun jajaran lainnya sampai ke tingkat pemerintahan desa untuk menguntungkan Paslon dimaksud ini sangat bertentangan dengan norma atau undang-undang Pilkada itu sendiri, maka Bawaslu segera melakukan penelusuran  dan pengawasan ketat untuk penindakan dengan tegas terhadap pihak-pihak dengan sengaja memanfaatkan  pada masa minggu tenang,” kata Ramli kepada redaksi Haliyora.id, Minggu (24/11/2024).

Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, salah satu daerah yang tingkat kerawanan tinggi adalah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kerawanan itu bukan hanya pada konflik sosial sebelum dan pasca Pilkada saja, namun juga pada indikasi intimidasi yang dilakukan para penguasa.

Berita Terkait

Seorang OTK Diamankan Polres Ternate, Bawa Sajam dan Puluhan Butir Peluru
Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah
Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?
KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK
Dukung Program Prabowo, Pemprov Malut Siapkan Anggaran Makan Siang Gratis di APBD 2025
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:29 WIT

Seorang OTK Diamankan Polres Ternate, Bawa Sajam dan Puluhan Butir Peluru

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:58 WIT

Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:54 WIT

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:50 WIT

KPU Halmahera Tengah Siap Hadapi Gugatan Paslon Elang-Rahim di MK

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Headline

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Des 2024 - 19:54 WIT

error: Konten diproteksi !!