Ternate, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengungkapkan, dari informasi yang dikantongi, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial S.R (29), karyawan swasta di salah satu jasa pengiriman. Dia ditangkap di lokasi kerja di J&T Kie Raha, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.
“Penangkapan berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 16.00 Wit. Pelaku ditangkap usai berusaha mengeluarkan paket berisi narkotika dari kantor jasa pengiriman,” kata Kasi Humas sata konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, dari lokasi Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 1.772,54 gram yang telah dikemas dalam dua bungkus aluminium foil.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku berperan sebagai perantara dalam pengeluaran ganja dari jasa pengiriman atas permintaan seorang narapidana berinisial PN yang saat ini mendekam di Lapas Klas IIA Ternate. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 3.000.000.
Halaman : 1 2 Selanjutnya