Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku telah tiga kali mengeluarkan paket ganja dari lokasi berbeda sejak Oktober 2024. Dalam setiap aksi, dia menerima imbalan uang tunai serta narkotika untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali.
Barang bukti yang disita meliputi : 2 (dua) bungkus ganja seberat total 1.772,54 gram, 2 (dua) kotak pengiriman, 1 (satu) unit ponsel merek Infinix, 1 (satu) kartu SIM.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kasi Humas.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!