Polisi Ringkus Kurir Perantara Pengedar Ganja 1,7 Kg, Pengendalinya Napi di Lapas Ternate

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku telah tiga kali mengeluarkan paket ganja dari lokasi berbeda sejak Oktober 2024. Dalam setiap aksi, dia menerima imbalan uang tunai serta narkotika untuk konsumsi pribadi maupun dijual kembali. 

Barang bukti yang disita meliputi : 2 (dua) bungkus ganja seberat total 1.772,54 gram, 2 (dua) kotak pengiriman, 1 (satu) unit ponsel merek Infinix, 1 (satu) kartu SIM.

BACA JUGA  Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kasi Humas. 

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Pelabuhan Jorjoga Resmi Disinggahi KM Sabuk Nusantara 57 untuk Pertama Kalinya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah