Dua Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun
Ternate, Maluku Utara- Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Sebelumnya, dua tersangka berinisial, PW (24) dan ARY (29) diringkus Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Bastiong Karance, komplek Pelabuhan kapal Ferry, pada Mei 2024 lalu.
Selain keduanya diserahkan, penyidik juga melimpahkan barang bukti ganja kering 35 plastik bening ukuran sedang dan satu bungkus terpisah ganja dengan berat bruto 700 gram.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!