Kasus Narkoba Penangkapan di Pelabuhan Kapal Ferry Ternate Masuk Tahap II

Dua Tersangka Terancam Pidana 5 Tahun

Ternate, Maluku Utara- Dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Sebelumnya, dua tersangka berinisial, PW (24) dan ARY (29) diringkus Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Bastiong Karance, komplek Pelabuhan kapal Ferry, pada Mei 2024 lalu.

BACA JUGA  DPRD Menanti Gebrakan Walikota Ternate ‘Labrak’ Jukir Liar yang Bikin PAD Bocor

Selain keduanya diserahkan, penyidik juga melimpahkan barang bukti ganja kering 35 plastik bening ukuran sedang dan satu bungkus terpisah ganja dengan berat bruto 700 gram. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah